in feeds
250x250

Akhirnya Benni Eduward Youtuber yang 'Kerap' Cari Kesalahan Oknum Polisi di Jalan Ditangkap, Ini Kasusnya

Referensi Pihak Ketiga


Benni Eduward diketahui bagaikan seseorang youtuber yang sering memvideokan aksi oknum polisi bandel di jalur.

2 Youtuber asal Kota Medan, Joniar Nainggolan( 45) serta Benni Eduward Hasibuan( 41) yang mengelola account Youtube Joniar News Minggu ditangkap polisi atas sangkaan pelanggaran Undang- Undang Data serta Transaksi Elektronik( UU ITE), Selasa( 18/ 8/ 2020).

Keduanya ialah pengelola account yang membuat konten video pengawasan kinerja polisi serta aparatur pemerintah dengan mempunyai 114 ribu subscribers.

Account ini terakhir pernah memposting korban pungli 500 ribu di Pos Lalu Doulu Simpang Sidebuk- debuk pada 17 Agustus 2020. Serta ditonton lebih dari 30 ribu pemirsa serta 1, 4 ribu likes.

Pendapat dari para nitizen pula nampak banyak yang menunjang konten dari kedua youtuber ini.

" Kita senantiasa menunjang serta mendoakan yang terbaik buat abang" tulis account alshine purnama di account youtubenya.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing berkata keduanya diprediksi menyebarkan video yang memiliki kabar bohong ataupun hoax.

Ia menyebut hoax itu terpaut tudingan salah satu polisi menunggak pajak kendaraannya.

Dipaparkan, pada hari Senin bertepatan pada 11 Agustus 2020 dekat jam 16. 00 Wib dimana saksi korban seseorang polisi Johansen Ginting dihubungi oleh Meter Saleh Lubis yang lagi bersama sama dengan Hanafi Tanjung yang lagi memandang youtube.

" Saleh yang lagi bersama sama dengan Hanafi berkata kepada korban Johannes Ginting kalau ada owner akun youtube JONIAR NEWS Minggu yang mengupload video youtube. dalam Video Tersebut Terlapor berkata kalau BK 1212 JG 3, 7 juta*Nunggak pajak* di Jalur Gadis Hijau Kelurahan Kesawan, Medan Barat," tutur Martuasah dikala dikonfirmasi T r ibun, Rabu( 19/ 8/ 2020).

Martuasah mengatakan bersumber pada video tersebut korban Johannes secara individu merasa keberatan sebab dikatakan menunggak pajak, sementara itu korban teratur membayar pajak pas waktu tidak semacam yang di informasikan terlapor dalam video tersebut.

" Korban setelah itu merasa keberatan sebab video tersebut sudah disebar oleh terlapor tanpa seizin korban serta memiliki faktor kabar bohong sehingga korban merasa dirugikan membuat laporan pengaduan ke Polrestabes medan guna proses berikutnya," tutur Martuasah.

Bersumber pada laporan polisi, hasil pengecekan aaksi- saksi tercantum petugas pajak yang menerangkan kalau korban membayar Pajak Pas waktu.

" Pula Pengecekan Saksi Pakar Bahasa serta ITE dari Universitas Sumatera Utara penyidik melaksanakan gelar masalah buat setelah itu menetapkan keduanya bagaikan terdakwa," tuturnya.

Martuasah mengatakan keduanya disangkakan melanggar pasal pasal 45 ayat( 3) UU RI Nomor. 11 Tahun 2016 serta ataupun Pasal 45A ayat( 1) tentang pergantian atas UU Nomor. 11 tahun 2008 tentang data serta transaksi elektronik Subs pasal 14 ayat 1 Undang undang RI No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

" Dengan ancaman hukuman optimal 6 tahun penjara," jelasnya. 

Silahkan komentar kalian pada kolom dibawah ini, komentar yang unik dan menarik akan dibalas oleh mimin secara ekslusif

Sumber

Tribunsumsel.com
Referensi Pihak Ketiga Owner kijang biru dengan no polisi Z 1404 CT mengatakan, mobilnya tidak sempat keluar dari garasi semenjak hari Rabu( 5/ 8). Sementara itu peristiwa kijang biru halangi ambulans terjalin pada 14 Agustus 2020 semacam yang diposting account fauzi dalam facebooknya. Warganet juga terbuat gempar dengan temuan kenyataan terkini ini. Peristiwa ini bermula dikala mobil ambulans yang membawa penderita anak dalam keadaan kritis dihalang- halangi kijang bercorak biru di wilayah Garut. Kesimpulannya, mobil ambulans itu tidak bisa melaju dengan kilat serta anak yang dibawanya juga telat memperoleh penindakan serta wafat dunia. Kasatlantas Polres Garut AKP Asep Nugraha berkata, grupnya saat ini tengah melaksanakan penyelidikan baik terhadap pengunggah ataupun mobil Kijang. " Kami lagi cek baik yang mem- posting, ataupun kendaraan yang disebutkan, ialah kendaraan Kijang no polisi( nopol) Z1404CT tersebut," jelas AKP Asep Nugraha. Berikutnya, polisi hendak menyelidiki apakah ada faktor kesengajaan dari pengendara Kijang tersebut ataupun tidak. Lebih lanjut, hingga kabar ini ditulis( 18/ 08), unggahan Fauzi sudah dibagikan ratusan kali oleh pengguna Facebook yang lain. Tidak hanya itu, unggahan tersebut pula memperoleh ratusan pendapat. Owner Merupakan ORANG SUMEDANG Nah, bersumber pada unggahan terkini dari Fauzi, owner kijang biru itu merupakan orang Darmaraja Sumedang. Ia merupakan H Adas yang bertempat tinggal di Cipaok, Taruna Jaya, Darma Raja, Sumedang. Referensi Pihak Ketiga Gambar: KIJANG BIRU Kepunyaan H. ADAS Referensi Pihak Ketiga Gambar: KIJANG BIRU Kepunyaan H. ADAS Cuma saja, keluarga H Adas tidak sempat menghasilkan mobil tipe kijang kapsul itu semenjak Rabu, 5 Agustus 2020. Perihal itu dikuatkan dengan penjelasan sebagian tetangganya. Pihak keluarga mengatakan, semenjak dini Agustus, mereka lagi berduka cita sebab ibu dan bapaknya wafat dunia. Sebab itu, mereka tidak berani menghasilkan mobil kepunyaan almarhum tersebut. Berikut penuturannya: " Terlepas perihal itu.. Keluarga Kami pula saat ini masih suasana berkabung atas meninggalnya ayahanda kami Alm... pada tgl 5 Agustus 2020... serta sejak tgl tersebut kendaraan kijang Kapsul kami belum sempat keluar garasi dan senantiasa di tutup oleh sarung mobil.. sebab kita masih berduka serta senantiasa terkenang hendak alm???????????? apabila memandang serta memegang barang2.. kepunyaan Alm.. dan suasana tersebut dikuatkan oleh saksi dari tetangga- tetangga dekat kami." Walaupun begitu, keluarga H. Adas mengapresiasi Fauzi yang telah jadi sukarelawan. " Kita pula seluruh wajib mengapresiasi Sdr Fauzi yg mana jadi sukarelawan utk pengawalan ambulance tersebut dgn umur yg masih muda memiliki jiwa tolong membantu serta silih menolong yg besar terhadap sesama dan ikhlas.. ada pula.. utk sukarelawan yang lain lanjutkan... sebab kita tidak ketahui bisa jadi dapat dimana saja serta kapan saja.. dari keluarga kita yg terdapat dalam ambulance tersebut,. jangan kita buli serta melemahkan hasrat baiknya.. ada pula utk kedepannya pabila menciptakan kembali suasana tersebut.. rasanya dalam memposting suatu wajib lengkap,, jelas serta terperinci.. seyogyanya.. minimun konsultasi dengan pihak berwajib... sebab pernyataan dalam artikel ke public.. saat ini telah terdapat hukum serta ketentuan perundang- undangan nya.." Apalagi, keluarga H Adas serta Fauzi telah dipertemukan melalui sambungan telepon( video call) dengan dimediasi oleh polisi. Dari komunikasi itu, Fauzi menebak terdapat orang yang terencana memalsukan plat no Z 1404 CT. Perihal itu dikuatkan dengan kesaksian Fauzi yang memandang mobil kijang yang halang- halangi itu bukan kapsul, tetapi kijang kotak. " Pembaharuan perkemabangan peristiwa bertepatan pada 14 bulan Agustus tahun 2020 jamĀ± 16. 00 Tentang ambulance Emergency darurat. Bersumber pada penelaahan serta survey dilapangan kalau nopol plat z 1404 CT yang disangkakan bersumber pada saksi sudah mengahalangi laju ambulance, pada realitasnya merupakan kemdaraan tersebut berplat no polisi palsu. Plat nomor polisi tersebut dipunyai oleh atas nama bapa ADAS tipe kendaraan KIJANG KAPSUL beralamat dicipaok RT 01 Tarunajaya kecamatan darmaraja kab sumedang Sehabis kami kunjungi owner plat nomor tersebut nyatanya r4 tidak dipakai dikala peristiwa berlangsung. Jadi sang pelakon memakai mobil kijang kotak bukan mobil kijang kapsul Akhirnya merupakan, terdapat oknum mengenakan plat nomor yang sama yang tidak bertanggungjawab serta plat nomor jadi ganda." Polisi dikala ini lagi memburu kijang sebab tidak hanya menghalang- halangi ambulans, pula memakai plat no palsu. Silahkan komentar kalian pada kolom dibawah ini, komentar yang unik dan menarik akan dibalas oleh mimin secara ekslusif Sumber KompasTV

Related Posts

0 Response to "Akhirnya Benni Eduward Youtuber yang 'Kerap' Cari Kesalahan Oknum Polisi di Jalan Ditangkap, Ini Kasusnya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel