BLT Tahap III Sudah Cair, HRD Tak Setor Rekening Pekerja Kena Sanksi
![]() |
Referensi Pihak Ketiga |
BPJS Ketenagakerjaan( BPJSTK) menyerahkan informasi calon penerima dorongan subsidi pendapatan/ upah( BSU) sesi III ke Departemen Ketenagakerjaan( Kemenaker).
Jumlah informasi calon penerima subsidi pendapatan/ upah yang diserahkan sebanyak 3, 5 juta. Serah terima informasi ini ialah lanjutan dan aksesoris informasi penerima BSU yang sudah disalurkan oleh BPJS Ketenagakerjaan tadinya.
" Mekanisme penyaluran BSU sesi III masih sama dengan sesi tadinya. Dimana informasi yang sudah diserahterimakan hendak dicoba checklist oleh Kemnaker terlebih dulu yang memerlukan waktu 4 hari saat sebelum nantinya diproses oleh KPPN serta Bank Penyalur," ucap Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual Penyerahan Informasi Calon Penerima Subsidi Pendapatan/ Upah Sesi III di Jakarta, Selasa( 8/ 9/ 2020).
Dengan diserahkannya 3, 5 juta informasi oleh BPJSTK pada hari ini, hingga total informasi calon penerima BSU dari sesi I, II, serta III merupakan 9 juta. Ia memohon kepada pihak BPJSTK buat berbicara dengan stakeholder supaya bermacam hambatan dalam penyaluran subsidi pendapatan/ upah ini bisa diminimalkan, semacam ada duplikasi, rekening yang telah tidak aktif, rekening pasif, rekening tidak valid, sudah dibekukan, rekening tidak cocok NIK, maupun rekening yang tidak terdaftar.
" Kami ingatkan kalau pemberi kerja yang tidak membagikan informasi yang sesungguhnya dikenakan sanksi cocok dengan syarat peraturan perundang- undangan. Demikian juga dengan pekerja yang tidak penuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, tetapi sudah menerima dorongan ini, hingga yang bersangkutan harus mengembalikan dorongan tersebut ke rekening kas negeri," tegas Ida.
Ia pula mengimbau kepada pemberi kerja/ industri beserta para pekerja buat membangun komunikasi serta diskusi terpaut informasi rekening para pekerja guna membenarkan tidak terdapat kesalahan dalam pelaporan rekening ke BPJSTK.
" Sehingga penyaluran subsidi pendapatan ini pas target," pungkasnya.
Bagaikan catatan, persyaratan penerima BSU masih sama. Yang berhak menerima subsidi pendapatan/ upah merupakan WNI; pekerja penerima upah; tercatat bagaikan anggota aktif BPJSTK per 30 Juni 2020; pendapatan yang dilaporkan ke BPJSTK di dasar Rp5 juta; serta mempunyai rekening yang aktif.
Penyaluran dorongan subsidi upah diberikan kepada pekerja/ buruh sebesar Rp600 ribu per bulan sepanjang 4 bulan( Rp2, 4 juta) yang hendak diberikan tiap 2 bulan sekali. Maksudnya, satu kali pencairan, pekerja hendak menerima duit subsidi sebesar Rp1, 2 juta.
Silahkan komentar kalian pada kolom dibawah ini, komentar yang unik dan menarik akan dibalas oleh mimin secara ekslusif.
Berita ini telah tayang di economy.okezone Selasa 08 September 2020
Sumber
economy.okezone
Referensi Pihak Ketiga
Pemerintah sudah mencairkan Dorongan Langsung Tunai( BLT) berbentuk subsidi pendapatan sebesar Rp1, 2 juta kepada pekerja yang penuhi ketentuan. Buat mengenali apakah menerima BLT tersebut, pekerja dapat mengecek lewat aplikasi BPJS Ketenagakerjaan sampai WhatsApp.
Lewat WhatApp, pekerja dapat mengecek dengan menghubungi no 08119115910 ataupun+62 885- 1500910. Demikian dilansir dari infografis Sindonews, Jakarta, Selasa( 8/ 9/ 2020).
Tidak hanya itu dapat pula lewat SMS. Cuma saja, perihal ini buat mengenali apakah status kepesertaan masih aktif ataupun tidak.
Pekerja tinggal mengetik DAFTAR(spasi)SALDO$NomorKTP#Tanggallahir#Email(jika ada), kemudian kirim ke 2757.
Tidak cuma itu, pekerja dapat mengecek lewat aplikasi BPJSTK di android, iOS serta BlackBerry. Sehabis mengunduh partisipan wajib melaksanakan pendaftaran terlebih dulu buat memperoleh PIN.
Referensi Pihak Ketiga
Berikut sebagian ketentuan buat menerima dorongan subsidi pendapatan/ upah:
Awal, penerima subsidi wajib mereka yang terdaftar bagaikan Masyarakat Negeri Indonesia( WNI). Pastinya wajib dibuktikan dengan NIK.
Kedua, yang berhak memperoleh subsidi tersebut yakni pekerja ataupun buruh penerima pendapatan ataupun upah.
Ketiga, terdaftar bagaikan penerima aktif progrgam Jamsos BPJS Ketenagakerjaan. Dibuktikan dengan no kartu kepesertaan.
Keempat, kepesertaan hingga dengan bulan Juni 2020.
Kelima, partisipan aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung bersumber pada upah dibawah Rp5. 000. 000( 5 Juta Rupiah). Cocok dengan upah yang dilaporkan kepada BPJS.
Silahkan komentar kalian pada kolom dibawah ini, komentar yang unik dan menarik akan dibalas oleh mimin secara ekslusif.
Berita ini telah tayang di economy.okezone Selasa 08 September 2020
Sumber
economy.okezone
0 Response to "BLT Tahap III Sudah Cair, HRD Tak Setor Rekening Pekerja Kena Sanksi"
Post a Comment